Hadar Nafis Gumay, PLT. Ketua KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.
Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner.(Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)

Sumber : KPU RI

UU Pilkada Mendapat Nomor 10 Tahun 2016

Undang-undang pilkada hasil revisi kedua yang disahkan Rapat Paripurna 2 Juni 2016 sudah dinomorkan pada 1 Juli 2016. Undang-undang ini mendapat Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan, Nicolaus Teguh Budi Harjanto (1/7).
Menurut Nico, nama lengkap undang-undang itu adalah, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
UU No.10/2016 terdekat digunakan Pilkada 2017. Meski pemungutan suara Pilkada 2017 pada tahun 2017, tahapannya sudah berlangsung di 2016.
Tahapan terdekat Pilkada 2017 ada di bulan Agustus. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, tahapan pertama adalah Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang berlangsung pada 6 sampai 10 Agustus 2016.
UU No.10/2016 tetap disandingkan dengan Pasal dan Ketentuan yang tak diubah dalam UU No.8/2015 dan UU No.1/2015. Undang-undang pilkada ini awalnya berasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. []

Sumber : Rumah Pemilu

116 Calon Anggota PPK Ikut Ujian Tulis

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 116 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 4 kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Selasa (12/7) mengikuti ujian tulis di Gedung Hasbi Ash Shiddieqy, Desa Mon Geudong.
Data dari panitia penyelenggara ujian tulis, jumlah peserta lulus administrasi sebanyak 122 orang dan yang ikut ujian tulis hanya 116 peserta. Sebanyak enam peserta tidak ikut ujian tulis tanpa alasan yang jelas masing-masing dua dari Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, dan Muara Satu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Armia M Nur SE, total jumlah pengambil formulir 150 orang dan yang mendaftar 139 orang. dari jumlah tersebut 17 orang dinyatakan tidak lulus administrasi sehingga tidak bisa mengikuti ujian tulis.
Armia menerangkan dari 122 calon PPK terdiri dari Banda Sakti 54 orang, Muara Dua 29 orang, Blang Mangat 23 orang, dan Muara Satu 16. “Mereka yang tidak lulus administrasi ini disebabkan karena persoalan ijazah yang tidak dilegalisir hanya melakukan scan ijazah, dan tidak cukup usia saat mendaftar sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan,” kata Armia.
Armia menambahkan, calon PPK yang lulus ujian tulis akan mengikuti ujian wawancara yang akan berlangsung pada tanggal 16 s/d 17. Setelah semuanya selesai, maka sebanyak 20 orang akan ditetapkan menjadi PPK untuk empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang anggota PPK yang akan membantu jalannya proses, persiapan, tahapan, dan pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur/walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati pada tahun 2017.(Humas KIP)

URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH




Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Tugas dan wewenang PPS adalah :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
membentuk KPPS di wilayah kerjanya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
membantu tugas-tugas PPK.
Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
2 (dua) orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.
Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Tugas ketua PPS adalah:
memimpin kegiatan PPS;
mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
Tugas anggota PPS adalah:
membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Tugas Sekretariat PPS adalah :
membantu pelaksanaan tugas PPS;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
memberikan saran dan pertimbangan.
Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kategori

Kategori