Hadar Nafis Gumay, PLT. Ketua KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.
Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner.(Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)

Sumber : KPU RI

UU Pilkada Mendapat Nomor 10 Tahun 2016

Undang-undang pilkada hasil revisi kedua yang disahkan Rapat Paripurna 2 Juni 2016 sudah dinomorkan pada 1 Juli 2016. Undang-undang ini mendapat Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan, Nicolaus Teguh Budi Harjanto (1/7).
Menurut Nico, nama lengkap undang-undang itu adalah, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
UU No.10/2016 terdekat digunakan Pilkada 2017. Meski pemungutan suara Pilkada 2017 pada tahun 2017, tahapannya sudah berlangsung di 2016.
Tahapan terdekat Pilkada 2017 ada di bulan Agustus. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, tahapan pertama adalah Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang berlangsung pada 6 sampai 10 Agustus 2016.
UU No.10/2016 tetap disandingkan dengan Pasal dan Ketentuan yang tak diubah dalam UU No.8/2015 dan UU No.1/2015. Undang-undang pilkada ini awalnya berasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. []

Sumber : Rumah Pemilu

116 Calon Anggota PPK Ikut Ujian Tulis

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 116 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 4 kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Selasa (12/7) mengikuti ujian tulis di Gedung Hasbi Ash Shiddieqy, Desa Mon Geudong.
Data dari panitia penyelenggara ujian tulis, jumlah peserta lulus administrasi sebanyak 122 orang dan yang ikut ujian tulis hanya 116 peserta. Sebanyak enam peserta tidak ikut ujian tulis tanpa alasan yang jelas masing-masing dua dari Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, dan Muara Satu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Armia M Nur SE, total jumlah pengambil formulir 150 orang dan yang mendaftar 139 orang. dari jumlah tersebut 17 orang dinyatakan tidak lulus administrasi sehingga tidak bisa mengikuti ujian tulis.
Armia menerangkan dari 122 calon PPK terdiri dari Banda Sakti 54 orang, Muara Dua 29 orang, Blang Mangat 23 orang, dan Muara Satu 16. “Mereka yang tidak lulus administrasi ini disebabkan karena persoalan ijazah yang tidak dilegalisir hanya melakukan scan ijazah, dan tidak cukup usia saat mendaftar sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan,” kata Armia.
Armia menambahkan, calon PPK yang lulus ujian tulis akan mengikuti ujian wawancara yang akan berlangsung pada tanggal 16 s/d 17. Setelah semuanya selesai, maka sebanyak 20 orang akan ditetapkan menjadi PPK untuk empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang anggota PPK yang akan membantu jalannya proses, persiapan, tahapan, dan pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur/walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati pada tahun 2017.(Humas KIP)

Kategori

Kategori