Banwaslu Aceh: Persoalan Utama Pilkada adalah Pemutakhiran Data

Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Aceh, Zuraida mengatakan bahwa persoalan utama dalam Pilkada adalah pemutakhiran data dari penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Banwaslu Aceh dalam diskusi Asistensi dan Inventarisasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Aceh, di Hotel Mekah Banda Aceh, Kamis 21 April 2016.
"Persoalan Pilkada, mungkin yang utama adalah pemutahiran data," kata Zuraida.
Menurutnya, kalau sisi pengawasan Pilkada merupakan proses yang melibatkan banyak orang, tidak hanya Banwaslu saja.
"Yang sering menjadi materi gugatan pada mahkamah adalah pemutahiran data dari penyelenggara," kata Juraida
Menyangkut kelengkapan data dari calon yang akan maju di Pilkada seperti  ijazah, Zuraida berharap Banwaslu benar-benar bisa mengawasi.
"Ini syarat mutlak bagi calon, pengawas betul-betul bisa mengawasi syarat itu jangan ada gugatan untuk KIP karena persyaratan itu," kata Zuraida.


EmoticonEmoticon