UUPA - Klik Disini
Tahapan Pilkada
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2017 – Klik Disini
Hadar Nafis Gumay, PLT. Ketua KPU RI
Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.
Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner.(Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)
Sumber : KPU RI
UU Pilkada Mendapat Nomor 10 Tahun 2016
Undang-undang pilkada hasil revisi kedua yang disahkan Rapat Paripurna 2 Juni 2016 sudah dinomorkan pada 1 Juli 2016. Undang-undang ini mendapat Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan, Nicolaus Teguh Budi Harjanto (1/7).
Menurut Nico, nama lengkap undang-undang itu adalah, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
UU No.10/2016 terdekat digunakan Pilkada 2017. Meski pemungutan suara Pilkada 2017 pada tahun 2017, tahapannya sudah berlangsung di 2016.
Tahapan terdekat Pilkada 2017 ada di bulan Agustus. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, tahapan pertama adalah Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang berlangsung pada 6 sampai 10 Agustus 2016.
UU No.10/2016 tetap disandingkan dengan Pasal dan Ketentuan yang tak diubah dalam UU No.8/2015 dan UU No.1/2015. Undang-undang pilkada ini awalnya berasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. []
Sumber : Rumah Pemilu
116 Calon Anggota PPK Ikut Ujian Tulis
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 116 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 4 kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Selasa (12/7) mengikuti ujian tulis di Gedung Hasbi Ash Shiddieqy, Desa Mon Geudong.
Data dari panitia penyelenggara ujian tulis, jumlah peserta lulus administrasi sebanyak 122 orang dan yang ikut ujian tulis hanya 116 peserta. Sebanyak enam peserta tidak ikut ujian tulis tanpa alasan yang jelas masing-masing dua dari Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, dan Muara Satu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Armia M Nur SE, total jumlah pengambil formulir 150 orang dan yang mendaftar 139 orang. dari jumlah tersebut 17 orang dinyatakan tidak lulus administrasi sehingga tidak bisa mengikuti ujian tulis.
Armia menerangkan dari 122 calon PPK terdiri dari Banda Sakti 54 orang, Muara Dua 29 orang, Blang Mangat 23 orang, dan Muara Satu 16. “Mereka yang tidak lulus administrasi ini disebabkan karena persoalan ijazah yang tidak dilegalisir hanya melakukan scan ijazah, dan tidak cukup usia saat mendaftar sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan,” kata Armia.
Armia menambahkan, calon PPK yang lulus ujian tulis akan mengikuti ujian wawancara yang akan berlangsung pada tanggal 16 s/d 17. Setelah semuanya selesai, maka sebanyak 20 orang akan ditetapkan menjadi PPK untuk empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang anggota PPK yang akan membantu jalannya proses, persiapan, tahapan, dan pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur/walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati pada tahun 2017.(Humas KIP)
URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Tugas dan wewenang PPS adalah :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
membentuk KPPS di wilayah kerjanya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
membantu tugas-tugas PPK.
Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
2 (dua) orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.
Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Tugas ketua PPS adalah:
memimpin kegiatan PPS;
mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
Tugas anggota PPS adalah:
membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Tugas Sekretariat PPS adalah :
membantu pelaksanaan tugas PPS;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
memberikan saran dan pertimbangan.
Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
MATERI TES TERTULIS DAN WAWANCARA PPK
Materi test tulis :
Pancasila dan UUD 1945 yang diamandemen
Hukum, terdiri dari:
Pemahaman Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemahaman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pengetahuan Kepemiluan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pemahaman wilayah kerja
Penilaian tes wawancara:
Kepemimpinan (leadership)
Bekerja dalam Team Work
Loyalitas dalam pekerjaan kepemiluan
Pengalaman dan Pengetahuan Kepemiluan
Pancasila dan UUD 1945 yang diamandemen
Hukum, terdiri dari:
Pemahaman Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemahaman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pengetahuan Kepemiluan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pemahaman wilayah kerja
Penilaian tes wawancara:
Kepemimpinan (leadership)
Bekerja dalam Team Work
Loyalitas dalam pekerjaan kepemiluan
Pengalaman dan Pengetahuan Kepemiluan
Prediksi Soal Tes Tulis dan Wawancara Calon Anggota PPK dan Soal Tes Tulis PPS
Jawaban : PPK, PPS, KPPS
Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila bagaimana?
Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban: Tugas KPUD adalah (a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (b.) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (c.) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (d.) menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (e.) meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; (f.) meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; (g.) menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; (h.) menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; (i.) mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; (j.) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (k.) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (l.) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; (m.) menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Gampong di Kecamatan Muara Dua
- - Gampong Alue Awe (Kodepos : 24352
- - Gampong Blang Crum (Kodepos : 24352)
- - Gampong Blang Pohroh (Kodepos : 24352)
- - Gampong Cot Girek Kandang (Kodepos : 24352)
- - Gampong Cut Mamplam (Kodepos : 24352)
- - Gampong Keude Cunda (Kodepos : 24352)
- - Gampong Lhok Mon Puteh (Kodepos : 24352)
- - Gampong Meunasah Alue (Kodepos : 24352)
- - Gampong Meunasah Blang /Blt (Kodepos : 24352)
- - Gampong Meunasah Manyang (Kodepos : 24352)
- - Gampong Meunasah Mee (Kodepos : 24352)
- - Gampong Meunasah Mesjid (Kodepos : 24352)
- - Gampong Paloh Batee (Kodepos : 24352)
- - Gampong Panggoi (Kodepos : 24352)
- - Gampong Paya Bili (Kodepos : 24352)
- - Gampong Paya Punteut (Punteuet) (Kodepos : 24352)
- - Gampong Uteun Kot (Kodepos : 24352)
Banwaslu Aceh: Persoalan Utama Pilkada adalah Pemutakhiran Data
Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu)
Aceh, Zuraida mengatakan bahwa persoalan utama dalam Pilkada adalah
pemutakhiran data dari penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Banwaslu Aceh dalam diskusi Asistensi dan Inventarisasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Aceh, di Hotel Mekah Banda Aceh, Kamis 21 April 2016.
"Persoalan Pilkada, mungkin yang utama adalah pemutahiran data," kata Zuraida.
Menurutnya, kalau sisi pengawasan Pilkada merupakan proses yang melibatkan banyak orang, tidak hanya Banwaslu saja.
"Yang sering menjadi materi gugatan pada mahkamah adalah pemutahiran data dari penyelenggara," kata Juraida
Menyangkut kelengkapan data dari calon yang akan maju di Pilkada seperti ijazah, Zuraida berharap Banwaslu benar-benar bisa mengawasi.
"Ini syarat mutlak bagi calon, pengawas betul-betul bisa mengawasi syarat itu jangan ada gugatan untuk KIP karena persyaratan itu," kata Zuraida.
Hal itu disampaikan Ketua Banwaslu Aceh dalam diskusi Asistensi dan Inventarisasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Aceh, di Hotel Mekah Banda Aceh, Kamis 21 April 2016.
"Persoalan Pilkada, mungkin yang utama adalah pemutahiran data," kata Zuraida.
Menurutnya, kalau sisi pengawasan Pilkada merupakan proses yang melibatkan banyak orang, tidak hanya Banwaslu saja.
"Yang sering menjadi materi gugatan pada mahkamah adalah pemutahiran data dari penyelenggara," kata Juraida
Menyangkut kelengkapan data dari calon yang akan maju di Pilkada seperti ijazah, Zuraida berharap Banwaslu benar-benar bisa mengawasi.
"Ini syarat mutlak bagi calon, pengawas betul-betul bisa mengawasi syarat itu jangan ada gugatan untuk KIP karena persyaratan itu," kata Zuraida.
Data, Jadwal Pilkada Serentak Indonesia
Data, Jadwal Pilkada Serentak Indonesia
D-ACW - Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang.
Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat
sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan
pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2017.
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk
dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini
masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:
Provinsi Aceh
- Kota Banda Aceh (04/07/2017)
- Kota Lhokseumawe (05/07/2017)
- Kota Langsa (27/08/2017)
- Kota Sabang (17/09/2017)
- Kab. Aceh Besar (03/07/2017)
- Kab. Aceh Utara (05/07/2017)
- Kab. Aceh Timur (06/07/2017)
- Kab. Aceh Jaya (09/07/2017)
- Kab. Bener Meriah (11/07/2017)
- Kab. Pidie (12/07/2017)
- Kab. Simeulue (16/07/2017)
- Kab. Aceh Singkil (17/07/2017)
- Kab. Bireuen (06/08/2017)
- Kab. Aceh Brt Daya (13/08/2017)
- Kab. Aceh Tenggara (24/09/2017)
- Kab. Gayo Lues (25/09/2017)
- Kab. Aceh Barat (08/10/2017)
- Kab. Nagan Raya (08/10/2017)
- Kab. Aceh Tengah (27/12/2017)
- Kab. Aceh Tamiang (28/12/2017)
Provinsi Sumatera Utara
- Kota Tebingtinggi (05/08/2016)
- Kab. Tapanuli Tengah (09/08/2016)
Provinsi Sumatera Barat
- Kota Payakumbuh (23/09/2017)
- Kab. Kep. Mentawai (05/12/2016)
Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru (26/01/2017)
- Kab. Kampar (11/12/2016)
Provinsi Jambi
- Kab. Muaro Jambi (19/07/2016)
- Kab. Sarolangun (31/07/2016)
- Kab. Tebo (08/09/2016)
Provinsi Sumatera Selatan
- Kab. Musi Banyuasin (16/01/2017)
Provinsi Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah (17/04/2017)
KIP Lhokseumawe Mulai Rekrut PPS
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe
mulai 21 hingga 29 Juni 2016 membuka pendaftaran untuk merekrut Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di 68 desa dalam empat kecamatan di Lhokseumawe.
Proses perekrutan tersebut juga sudah disampaikan kepada 68 keuchik dalam sosialisasi yang diadakan di Gedung Hasby Ash-Shiddiqy, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Senin (20/6/2016).
Kegiatan itu dibuka Ketua KIP Lhokseumawe Syahril M Daud, dihadiri komisioner lainnya, Yuswardi Mustafa, Dedy Syahputra, Armia M Nur dan Abdul Hakim.
“Karena itu kita minta keuchik untuk mengumumkan rekrutmen PPS kepada masyarakat, sehingga semua warga berkesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kita berharap nanti, enam orang yang dikirim keuchik untuk diseleksi KIP adalah orang memiliki integritas tinggi dan jujur, dan belum melebihi dua kali jadi PPS,” pungkas Syahril M Daud.
Sumber : Serambi Indonesia
Proses perekrutan tersebut juga sudah disampaikan kepada 68 keuchik dalam sosialisasi yang diadakan di Gedung Hasby Ash-Shiddiqy, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Senin (20/6/2016).
Kegiatan itu dibuka Ketua KIP Lhokseumawe Syahril M Daud, dihadiri komisioner lainnya, Yuswardi Mustafa, Dedy Syahputra, Armia M Nur dan Abdul Hakim.
“Karena itu kita minta keuchik untuk mengumumkan rekrutmen PPS kepada masyarakat, sehingga semua warga berkesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kita berharap nanti, enam orang yang dikirim keuchik untuk diseleksi KIP adalah orang memiliki integritas tinggi dan jujur, dan belum melebihi dua kali jadi PPS,” pungkas Syahril M Daud.
Sumber : Serambi Indonesia
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mulai menerima
pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 21 Juni 2016.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Rumah
Tangga dan Organisasi KIP Lhokseumawe, Armia M Nur SE mengatakan,
persiapan penerimaan PPK dan PPS sudah dilakukan. Pendaftaran dimulai
tanggal 22-28 Juni 2016 dan pengumuman lulus tanggal 17 Juli 2016 untuk
calon PPK dan tanggal 18 Juli 2016 bagi calon PPS.
Armia menjelaskan, syarat-syarat
pendaftaran terdiri dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945. Syarat lain mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik
yang bersangkutan.
Beberapa syarat lain ujar Armia,
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS mampu secara jasmani dan
rohani, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah
menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, (2 kali Periode, periode I =
2005 s/d 2009 dan periode II = 2010 s/d 2014), calon diminta untuk
melengkapi persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat
atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota
PPK, PPS pada pemilihan umum atau pemilihan.
Informasi lebih rinci ujar Armia, dapat
dilihat di papan pengumuman Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, atau
menghubungi langsung petugas penerimaan di Jalan Antara, Kampung Jawa
Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini
Sumber : (Humas KIP)
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini
Sumber : (Humas KIP)
KIP Kota Lhokseumawe Minta Keuchik Umumkan Rekrutmen PPS
LHOKSEUMAWE – Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe meminta kepada para keuchik
(kepala desa) agar mengumumkan tentang rekrutmen petugas Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada
masyarakat.
“Harus diketahui masyarakat tentang
rekrutmen PPS ini, sehingga mereka semua memiliki kesempatan untuk
menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Syahrir
M. Daud, kepada wartawan usai acara sosialisasi pembentukan PPS untuk
Pilkada 2017 di di Gedung Hasbi Ash Shiddieqy Lhokseumawe, Senin (20/6).
Menurutnya, pengumuman rekrutmen petugas
PPS berlangsung 21 Juni sedangkan berkas persyaratan harus dikembalikan
29 Juni 2016. Dalam hal ini, geusyik diminta memilih orang-orang yang
berkualitas dan mampu mengemban tugas sebagai petugas PPS sebanyak enam
orang.
“Pimpinan desa lebih tahu masyarakatnya,
karena itu kita minta sebanyak enam orang setiap desa, setelah kita
seleksi menjadi tiga orang tiap desa sedangkan tiga lainnya sebagai
cadangan, juga ada kemungkinan menjadi petugas KPPS untuk menyukseskan
Pilkada walikota dan wakil walikota Lhokseumawe 2017 mendatang,” tandas
pria yang akrab disapa Tgk Matang ini.
Sosialiasi pembentukan PPS dibuka Ketua
KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud, dan diikuti sebanyak 68 kepala desa
(keuchik) dari empat kecamatan di Lhokseumawe. Turut hadir Komisioner
KIP yaitu Yuswardi Mustafa SAg M.Kom.I, Abdul Hakim SE, Dedy Syahputra
SH MH, Armia M. Nur dan Sekretaris KIP Muhammad Rizal, M.Si.
Tahapan
Dalam sosialisasi di bahasa mengenai
tahapan, program dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Lhokseumawe, mengenai pencalonan perseorangan (independen) dan
pembentukan PPS.
Disisi lain, disingggung mengenai
potensi adanya pemilih tidak terdaftar pada Pilkada serentak, pihak KIP
Lhokseumawe menyatakan terus melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu,
pihaknya meminta kepala desa untuk menyukseskan pilkada dengan mengajak
masyarakat menggunakan hak pilih saat pelaksanaan Pilkada.
Keuchik Hagu Teungoh, Banda Sakti, Imran
mengungkapkan pemutakhiran data pemilih menjadi persoalan cukup rumit,
karena jumlah pemilih cukup besar tetapi terkadang kurang akurat. Oleh
sebab itu, pihaknya menyatakan sudah membuat data base yang benar-benar
akurat, karena pendataan penduduk dilakukan secara komputerisasi,
sehingga penduduk yang sudah meninggal dikeluarkan. “Ini sudah mulai
kami lakukan sebagai tanggung jawab kami di desa,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi pemilih yang tidak
terdaftar, disebutkan bahwa undangan sehari sebelum hari H harus sampai
kepada pemilih, dan mengenai data, KIP menggunakan data penduduk dari
Mendagri, yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran.Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tentang PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK bersifat ad hoc yang bekerja selama delapan bulan; enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dua bulan sesudahnya.
Adapun ketentuan pembentukan PPK adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 40 dan 41.
Pasal 40 menyebutkan sebagai berikut:
- Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
- PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
- PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Sedangkan Pasal 41 menyebutkan bahwa:
- Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
- Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
- Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
- PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Undang-Undang/Perppu
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasandan Status
Sambutan Ketua PPK
Asslamu’alaikum wr. Wb.
Alhamdulillahi robbil alamin, wassholatu wassalamu’ala asyrofil anbiya’I walmursalin sayyidina wamaulana Muhammadin wa’ala alihi washohbihi aj’ma’in Amma Ba’du.
Puji syukur ke hadirat Allah Azzawajallah yang telah melimpahkan nikmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita dan semoga kegiatan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar dan diridhoi Allah SWT. Amin 3 x ya Robbal alamin….!
Tak lupa sholawat dan salam kita curahkan kepada baginda agung Nabi Muhammad SAW. Yang telah memberi petunjuk dan suri tauladan terbaik kepada kita, sehingga kita dapat membedakan perkara haq dan yang batil.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- mengumumkan hasil rekapitulasi;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subscribe to:
Posts (Atom)