URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH




Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Tugas dan wewenang PPS adalah :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
membentuk KPPS di wilayah kerjanya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
membantu tugas-tugas PPK.
Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
2 (dua) orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.
Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Tugas ketua PPS adalah:
memimpin kegiatan PPS;
mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
Tugas anggota PPS adalah:
membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Tugas Sekretariat PPS adalah :
membantu pelaksanaan tugas PPS;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
memberikan saran dan pertimbangan.
Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

MATERI TES TERTULIS DAN WAWANCARA PPK

Materi test tulis :

Pancasila dan UUD 1945 yang diamandemen
Hukum, terdiri dari:
Pemahaman Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemahaman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pengetahuan Kepemiluan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pemahaman wilayah kerja


Penilaian tes wawancara:

Kepemimpinan (leadership)
Bekerja dalam Team Work
Loyalitas dalam pekerjaan kepemiluan
Pengalaman dan Pengetahuan Kepemiluan

Prediksi Soal Tes Tulis dan Wawancara Calon Anggota PPK dan Soal Tes Tulis PPS

Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan  suara?
Jawaban : PPK, PPS, KPPS
Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala daerah?
Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila bagaimana?
Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam  penyelenggaraan  pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban: Tugas KPUD adalah (a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (b.)  menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (c.)  mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (d.)  menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (e.)  meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; (f.)  meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; (g.)  menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; (h.)  menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; (i.)  mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; (j.)  menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (k.)  melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (l.)  melaksanakan tugas  dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; (m.)  menetapkan kantor akuntan  publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.

Gampong di Kecamatan Muara Dua


  • - Gampong Alue Awe (Kodepos : 24352
  • - Gampong Blang Crum (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Blang Pohroh (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Cot Girek Kandang (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Cut Mamplam (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Keude Cunda (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Lhok Mon Puteh (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Meunasah Alue (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Meunasah Blang /Blt (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Meunasah Manyang (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Meunasah Mee (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Meunasah Mesjid (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Paloh Batee (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Panggoi (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Paya Bili (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Paya Punteut (Punteuet) (Kodepos : 24352)
  • - Gampong Uteun Kot (Kodepos : 24352)

Banwaslu Aceh: Persoalan Utama Pilkada adalah Pemutakhiran Data

Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Aceh, Zuraida mengatakan bahwa persoalan utama dalam Pilkada adalah pemutakhiran data dari penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Banwaslu Aceh dalam diskusi Asistensi dan Inventarisasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Aceh, di Hotel Mekah Banda Aceh, Kamis 21 April 2016.
"Persoalan Pilkada, mungkin yang utama adalah pemutahiran data," kata Zuraida.
Menurutnya, kalau sisi pengawasan Pilkada merupakan proses yang melibatkan banyak orang, tidak hanya Banwaslu saja.
"Yang sering menjadi materi gugatan pada mahkamah adalah pemutahiran data dari penyelenggara," kata Juraida
Menyangkut kelengkapan data dari calon yang akan maju di Pilkada seperti  ijazah, Zuraida berharap Banwaslu benar-benar bisa mengawasi.
"Ini syarat mutlak bagi calon, pengawas betul-betul bisa mengawasi syarat itu jangan ada gugatan untuk KIP karena persyaratan itu," kata Zuraida.

Data, Jadwal Pilkada Serentak Indonesia

Data, Jadwal Pilkada Serentak Indonesia

D-ACW - Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. 
Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017: 
Provinsi Aceh 
- Kota Banda Aceh (04/07/2017) 
- Kota Lhokseumawe (05/07/2017) 
- Kota Langsa (27/08/2017) 
- Kota Sabang (17/09/2017) 
- Kab. Aceh Besar (03/07/2017) 
- Kab. Aceh Utara (05/07/2017) 
- Kab. Aceh Timur (06/07/2017) 
- Kab. Aceh Jaya (09/07/2017) 
- Kab. Bener Meriah (11/07/2017) 
- Kab. Pidie (12/07/2017) 
- Kab. Simeulue (16/07/2017) 
- Kab. Aceh Singkil (17/07/2017) 
- Kab. Bireuen (06/08/2017) 
- Kab. Aceh Brt Daya (13/08/2017) 
- Kab. Aceh Tenggara (24/09/2017) 
- Kab. Gayo Lues (25/09/2017) 
- Kab. Aceh Barat (08/10/2017) 
- Kab. Nagan Raya (08/10/2017) 
- Kab. Aceh Tengah (27/12/2017) 
- Kab. Aceh Tamiang (28/12/2017) 
Provinsi Sumatera Utara 
- Kota Tebingtinggi (05/08/2016) 
- Kab. Tapanuli Tengah (09/08/2016) 
Provinsi Sumatera Barat 
- Kota Payakumbuh (23/09/2017) 
- Kab. Kep. Mentawai (05/12/2016) 
Provinsi Riau 
- Kota Pekanbaru (26/01/2017) 
- Kab. Kampar (11/12/2016) 
Provinsi Jambi 
- Kab. Muaro Jambi (19/07/2016) 
- Kab. Sarolangun (31/07/2016) 
- Kab. Tebo (08/09/2016) 
Provinsi Sumatera Selatan 
- Kab. Musi Banyuasin (16/01/2017) 
Provinsi Bengkulu 
- Kab. Bengkulu Tengah (17/04/2017)
KIP Lhokseumawe Mulai Rekrut PPS

KIP Lhokseumawe Mulai Rekrut PPS

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mulai 21 hingga 29 Juni 2016 membuka pendaftaran untuk merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 68 desa dalam empat kecamatan di Lhokseumawe. 
Proses perekrutan tersebut juga sudah disampaikan kepada 68 keuchik dalam sosialisasi yang diadakan di ‎Gedung Hasby Ash-Shiddiqy, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Senin (20/6/2016).
Kegiatan itu dibuka Ketua KIP Lhokseumawe Syahril M Daud, dihadiri komisioner lainnya, Yuswardi Mustafa, Dedy Syahputra, Armia M Nur dan Abdul Hakim.
“Karena itu kita minta keuchik untuk mengumumkan rekrutmen PPS kepada masyarakat, sehingga semua warga berkesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kita berharap nanti, enam orang yang dikirim keuchik untuk diseleksi KIP adalah orang memiliki integritas tinggi dan jujur, dan belum melebihi dua kali jadi PPS,” pungkas Syahril M Daud.

Sumber : Serambi Indonesia
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mulai menerima pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 21 Juni  2016.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Rumah Tangga dan Organisasi KIP Lhokseumawe, Armia M Nur SE mengatakan, persiapan penerimaan PPK dan PPS sudah dilakukan. Pendaftaran dimulai tanggal 22-28 Juni 2016 dan pengumuman lulus tanggal 17 Juli 2016 untuk calon PPK dan tanggal 18 Juli 2016 bagi calon PPS.
Armia menjelaskan, syarat-syarat pendaftaran terdiri dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Syarat lain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Beberapa syarat lain ujar Armia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, (2 kali Periode, periode I = 2005 s/d 2009 dan periode II = 2010 s/d 2014), calon diminta untuk melengkapi persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS pada pemilihan umum atau pemilihan.
Informasi lebih rinci ujar Armia, dapat dilihat di papan pengumuman Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, atau menghubungi langsung petugas penerimaan di Jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. 

Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini

Sumber : (Humas  KIP)
KIP Kota Lhokseumawe Minta Keuchik Umumkan Rekrutmen PPS

KIP Kota Lhokseumawe Minta Keuchik Umumkan Rekrutmen PPS

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe meminta kepada para keuchik (kepala desa) agar mengumumkan tentang rekrutmen petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada masyarakat.
“Harus diketahui masyarakat tentang rekrutmen PPS ini, sehingga mereka semua memiliki kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Syahrir M. Daud, kepada wartawan usai acara sosialisasi pembentukan PPS untuk Pilkada 2017 di di Gedung Hasbi Ash Shiddieqy Lhokseumawe, Senin (20/6).
Menurutnya, pengumuman rekrutmen petugas PPS berlangsung 21 Juni sedangkan berkas persyaratan harus dikembalikan 29 Juni 2016. Dalam hal ini, geusyik diminta memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu mengemban tugas sebagai petugas PPS sebanyak enam orang.
“Pimpinan desa lebih tahu masyarakatnya, karena itu kita minta sebanyak enam orang setiap desa, setelah kita seleksi menjadi tiga orang tiap desa sedangkan tiga lainnya  sebagai cadangan, juga ada kemungkinan menjadi petugas KPPS untuk menyukseskan Pilkada walikota dan wakil walikota Lhokseumawe 2017 mendatang,” tandas pria yang akrab disapa Tgk Matang ini.
Sosialiasi pembentukan PPS dibuka Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud, dan diikuti sebanyak 68 kepala desa (keuchik) dari empat kecamatan di Lhokseumawe. Turut  hadir Komisioner KIP yaitu Yuswardi Mustafa SAg M.Kom.I, Abdul Hakim SE, Dedy Syahputra SH MH, Armia M. Nur dan Sekretaris KIP Muhammad Rizal, M.Si.
                                                          Tahapan

Dalam sosialisasi di bahasa mengenai tahapan, program dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, mengenai pencalonan perseorangan (independen) dan pembentukan PPS.
Disisi lain, disingggung mengenai potensi adanya pemilih tidak terdaftar pada Pilkada serentak, pihak KIP Lhokseumawe menyatakan terus melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepala desa untuk menyukseskan pilkada dengan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih saat pelaksanaan Pilkada.
Keuchik Hagu Teungoh, Banda Sakti, Imran mengungkapkan pemutakhiran data pemilih menjadi persoalan cukup rumit, karena jumlah pemilih cukup besar tetapi terkadang kurang akurat. Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan sudah membuat data base yang benar-benar akurat, karena pendataan penduduk dilakukan secara komputerisasi, sehingga penduduk yang sudah meninggal dikeluarkan. “Ini sudah mulai kami lakukan sebagai tanggung jawab kami di desa,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar, disebutkan bahwa undangan sehari sebelum hari H harus sampai kepada pemilih, dan mengenai data, KIP menggunakan data penduduk dari Mendagri, yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran.


Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah

Tentang PPK

Tentang PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK bersifat ad hoc yang bekerja selama delapan bulan; enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dua bulan sesudahnya.
Adapun ketentuan pembentukan PPK adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 40 dan 41.
Pasal 40 menyebutkan sebagai berikut:
  1. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
  2. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
  3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Sedangkan Pasal 41 menyebutkan bahwa:
  1. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
  4. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  5. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Undang-Undang/Perppu

Sambutan Ketua PPK

Sambutan Ketua PPK

Asslamu’alaikum wr. Wb.
Alhamdulillahi robbil alamin, wassholatu wassalamu’ala asyrofil anbiya’I walmursalin sayyidina wamaulana Muhammadin wa’ala alihi washohbihi aj’ma’in Amma Ba’du.
Puji syukur ke hadirat Allah Azzawajallah yang telah melimpahkan nikmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita dan semoga kegiatan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar dan diridhoi Allah SWT. Amin 3 x ya Robbal alamin….!
Tak lupa sholawat dan salam kita curahkan kepada baginda agung Nabi Muhammad SAW. Yang telah memberi petunjuk dan suri tauladan terbaik kepada kita, sehingga kita dapat membedakan perkara haq dan yang batil.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  7. mengumumkan hasil rekapitulasi;
  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
  9. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori

Kategori