URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH




Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Tugas dan wewenang PPS adalah :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
membentuk KPPS di wilayah kerjanya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
membantu tugas-tugas PPK.
Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
2 (dua) orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.
Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Tugas ketua PPS adalah:
memimpin kegiatan PPS;
mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
Tugas anggota PPS adalah:
membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Tugas Sekretariat PPS adalah :
membantu pelaksanaan tugas PPS;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
memberikan saran dan pertimbangan.
Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
memfasilitasi pendistribusian logistik.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.


EmoticonEmoticon