LHOKSEUMAWE
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mulai menerima
pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 21 Juni 2016.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Rumah
Tangga dan Organisasi KIP Lhokseumawe, Armia M Nur SE mengatakan,
persiapan penerimaan PPK dan PPS sudah dilakukan. Pendaftaran dimulai
tanggal 22-28 Juni 2016 dan pengumuman lulus tanggal 17 Juli 2016 untuk
calon PPK dan tanggal 18 Juli 2016 bagi calon PPS.
Armia menjelaskan, syarat-syarat
pendaftaran terdiri dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945. Syarat lain mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik
yang bersangkutan.
Beberapa syarat lain ujar Armia,
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS mampu secara jasmani dan
rohani, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah
menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, (2 kali Periode, periode I =
2005 s/d 2009 dan periode II = 2010 s/d 2014), calon diminta untuk
melengkapi persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat
atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota
PPK, PPS pada pemilihan umum atau pemilihan.
Informasi lebih rinci ujar Armia, dapat
dilihat di papan pengumuman Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, atau
menghubungi langsung petugas penerimaan di Jalan Antara, Kampung Jawa
Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini
Sumber : (Humas KIP)
Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini
Sumber : (Humas KIP)
EmoticonEmoticon