Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mulai menerima pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 21 Juni  2016.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Rumah Tangga dan Organisasi KIP Lhokseumawe, Armia M Nur SE mengatakan, persiapan penerimaan PPK dan PPS sudah dilakukan. Pendaftaran dimulai tanggal 22-28 Juni 2016 dan pengumuman lulus tanggal 17 Juli 2016 untuk calon PPK dan tanggal 18 Juli 2016 bagi calon PPS.
Armia menjelaskan, syarat-syarat pendaftaran terdiri dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Syarat lain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Beberapa syarat lain ujar Armia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, (2 kali Periode, periode I = 2005 s/d 2009 dan periode II = 2010 s/d 2014), calon diminta untuk melengkapi persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS pada pemilihan umum atau pemilihan.
Informasi lebih rinci ujar Armia, dapat dilihat di papan pengumuman Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, atau menghubungi langsung petugas penerimaan di Jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. 

Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPK Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Klik Disini

Sumber : (Humas  KIP)


EmoticonEmoticon